Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Nasional

Shoppe Mall

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan kebijakan ini, jumlah cuti bersama pada 2025 bertambah menjadi 11 hari.

Cuti bersama berlaku sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Shoppe Mall

Baca Juga : Antisipasi One Piece, Polsek Ciasuk Bagikan Bendera Merah Putih Ke Warga

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu disahkan pada 7 Agustus 2025.

Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan, cuti bersama ini memberi kesempatan masyarakat merayakan momen kemerdekaan dengan khidmat dan semarak. “Kami ingin masyarakat merasakan kebanggaan nasional, sekaligus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera hingga pesta rakyat,” ujarnya, Jumat (8/8).

Baca Juga : Wapres Dukung Pelestarian Musik Tradisional

Pemerintah berharap penambahan cuti ini memperkuat semangat nasionalisme, meningkatkan sektor pariwisata, dan mendorong ekonomi lokal lewat lonjakan mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

Meski berlaku nasional, cuti bersama pada 18 Agustus bersifat opsional bagi sektor swasta. Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional. Beberapa perusahaan biasanya mengikuti jadwal pemerintah, sementara lainnya tetap beroperasi seperti biasa.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *